Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono


JAKARTA (TopNews.Com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2018) kemarin memeriksa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Ia diperiksa  terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan tahun 2018. 
"Hari ini periksa Amin diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 
KPK juga memeriksa dua orang pengusaha, yaitu  Direktur CV. Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dan pengusaha Eka Kamaludin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin menerima uang suap  dari Ahmad dan Eka. Yaitu pemberian uang senilai total Rp 500 juta fee yakni  tujuh persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. Nilai komitmen feenya mencapai Rp 1,7 miliar.
Eka, Ahmad, dan Amin ditangkap bersama-sama di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/5/2018), pukul 19.30 WIB. Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, juga ditangkap dalam kasus yang sama. Amin diduga menerima uang tunai Rp 400 juta dari Ahmad.  
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, uang itu dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran. Dalam penangkapan ini KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
Amin Santono disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono Suap Dana Perimbangan APBN-P 2018, KPK Periksa Eks Anggota DPR Amin Santono Reviewed by samsul huda on May 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD