Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta



JAKARTA (TopNews.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan telekomunikasi di Jakarta. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan.
‘’Penyidik selama dua hari kemarin, Rabu-Kamis (2-3 Mei 2018) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Dua kantor yang digeledah adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lantai 43, 53, dan 55, Jl MH Thamrin 1, Jakarta Pusat, dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lantai 11, 16, dan 18, Jl Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Febri.

KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)

Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Telekomunikasi Jakarta   Reviewed by samsul huda on May 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD