Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah


JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2014-2019, Ajib Shah ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ajib, paman Musa Rajeckshah (Ijeck) akan diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Faisal (MFL) dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, bahwa KPK kembali menerima pengembalian uang dari tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara. Total uang yang dikembalikan ketiganya sekitar Rp 350 juta. Pengembalian itu dilakukan pada Selasa (22/5/2018).
"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujar Febri. Dikatakan, KPK menghargai niat baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Kepada yang lain diingatkan bersikap sama.
"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif," tuturnya.
Sedikitnya 195 saksi dijadwalkan diperiksa untuk 38 tersangka dari anggota DPRD Sumkut. Hari ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar masih menjabat anggota DPRD Sumut.
KPK sebelumnya telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 3,7 miliar selama proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta/orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 di DPRD, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 di DPRD.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (syam/TN)

Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah Suap APBD Perubahan Sumut, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Ajib Shah Reviewed by samsul huda on May 23, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD