Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi


JAKARTA (TopNews) -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami izin pendirian menara telekomunikasi di Mojokerto, Jatim, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mustafa Kamal Pasa. Kini penyidik tengah mempelajari izin pendirian 22 tower itu, yang dikerjakan sejumlah perusahaan.
"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Menurut dia, penyidik juga mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi.
"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan itu, dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Febri.
KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustafa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga, hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi itu, adalah Rp 2,7 miliar.
Kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia bersama Zainal Abidin diduga menerima fee proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)

Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi Kasus Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi Reviewed by samsul huda on May 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD