BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018


JAKARTA (TopNews-Com) - Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka kasus dugaan koupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin depan (14/5/2018).
Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam sidang perdananya, dia akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Sidang pertama positif, hari Senin 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sunarso,  Jumat (4/5/2018).
Ia mengatakan, sidang itu, akan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor, Hakim Yanto. Dia hakim yang mengadili kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Sedangkan hakim anggota antara lain, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Ugo.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa 72 saksi. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Mantan pejabat negara yang diperiksa antara lain mantan Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Dari kalangan swasta, penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim. Penyidik KPK memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.
KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus itu senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (syam/TN)


BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018 BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Dijadwalkan Sidang Perdana 14 Mei 2018 Reviewed by samsul huda on May 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD