Suap APBD-P 2015 Pemkot Malang, Anggota DPRD Sahrowi Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD-P 2015 Pemkot Malang, Anggota DPRD Sahrowi Ditahan KPK

JAKARTA (TopNews) - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka di komisi anti rasuah Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) sore kemarin.
Sebelumnya dia bersama 17 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Usai diperiksa, anggota DPRD Kota Malang itu, kepada awak media mengaku telah dizalimi dalam kasus tersebut.  Pasalnya, waktu pembagian suap yang disebut terjadi 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran pihaknya sudah berada di kampung halamannya di Madura.
"Ini memang aneh, dan hal itu sudah saya sampaikan ke penyidik KPK tadi. Jelas hal ini merupakan penzaliman terhadap saya. Siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima suap, itu zalim. Padahal saya tidak pernah menerimanya," kata Sahrawi .
Pihaknya akan membuktikan pihak-pihak yang menzalimi. Tidak disbutkan siapa yang dimaksud. "Yang pasti di pengadilan nanti kita buktikan," ujarnya.
Ia menegaskan, bukti untuk itu, jelas sekali. Yaitu pada tanggal kejadian itu (pembagian uang suap) pihaknya tidak ada di tempat, ada di luar kota, pulang kampung.
Sahrawi membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. "Tidak ada itu," kata Sahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka. Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara suap APBD Perubahan Pemkot Malang 2015.
KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. (syam/TN)



Suap APBD-P 2015 Pemkot Malang, Anggota DPRD Sahrowi Ditahan KPK Suap APBD-P 2015 Pemkot Malang, Anggota DPRD Sahrowi Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on April 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD