PT Nindya Karya Tersangka Korporasi, Dirut: Akan Ikuti Aturan Hukum di KPK - GROBOGAN TOP NEWS

PT Nindya Karya Tersangka Korporasi, Dirut: Akan Ikuti Aturan Hukum di KPK


TOPNEWS - Dirut PT Nindya Karya Indradjaja Manopol mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti aturan hukum atas penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi. PT Persero Tbk milik BUMN itu,  diduga korupsi proyek dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2016-2011.
"Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum di KPK sepanjang untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depannya, sehingga pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"  kata Indradjaja di Taman Budaya Sentul, Bogor, Sabtu (14/4/2018).
Ia mengatakan hal itu ketika menghadiri HUT ke-20 Kementerian BUMN.
Menurut Indradjaja, keuntungan proyek dermaga Sabang sekitar Rp 44,5 miliar sudah dibekukan KPK. Indradjaja menganggap hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi.
"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek dermaga Sabang,"  ujarnya.
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kerugian keuangan negara pada proyek ini mencapai Rp 313 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dugaan penyimpangan secara umum berupa penunjukan langsung. Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan proyek dermaga itu. Bahkan unsur rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. (syam/TN)



PT Nindya Karya Tersangka Korporasi, Dirut: Akan Ikuti Aturan Hukum di KPK PT Nindya Karya Tersangka Korporasi,  Dirut:  Akan Ikuti Aturan Hukum di KPK Reviewed by samsul huda on April 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD