Boediono Pasrah & Serahkan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Boediono Pasrah & Serahkan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum


TOPNEWS - Mantan Wakil Presiden Indonesia Boediono, mengaku pasrah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal korupsi Bank Century. Ia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.
“Mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum, dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono saat menghadiri Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018).
Boediono mengatakan, dalam kasus Bank Century, dirinya hanya menyumbangkan pikiran guna memberikan sesuatu yang berarti dan terbaik bagi bangsa dalam mengelola krisis ekonomi di Indonesia pada 2008. Ketika itu, Indonesia dilanda krisis ekonomi karena terkena dampak global financial crisis.
“Saya merasa mendapat kehormatan, karena dalam kesempatan itu saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai (upaya) memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu, kembali kepada bangsa ini untuk mengatasi krisis yang dihadapi,”  ujar Boediono.
Menurut dia, langkah itu membuat Indonesia dapat melewati krisis dengan selamat, berbeda dengan saat menghadapi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997-1998. "Alhamdulillah, kali itu kita, Indonesia, bisa melewati krisis dengan selamat, berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 97-98,”  jelasnya.
Dalam putusan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL menyebutkan KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century. Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka kepada Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Terkait dengan putusan pengadilan itu, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada.
Ia menuturkan KPK menghormati putusan pengadilan itu. Pada prinsipnya,  KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup. (syam/TN)

Boediono Pasrah & Serahkan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum Boediono Pasrah & Serahkan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum Reviewed by samsul huda on April 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD