38 Anggota DPRD Sumut, Tersangka Penerima Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

38 Anggota DPRD Sumut, Tersangka Penerima Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri


 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus suap kepada Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Ya 38 tersangka dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
Pencegahan dilakukan KPK guna mempermudah penyidikan terhadap puluhan anggota DPRD Sumut itu. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018.
Mereka yang dicegah itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka telah dimintai keterangan Tim Penyidik KPK di Mapolda Sumut secara bergiliran . Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman juga telah dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi dari sejumlah tersangka itu. (syam/TN)


38 Anggota DPRD Sumut, Tersangka Penerima Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri 38 Anggota DPRD Sumut, Tersangka Penerima Suap Dicegah KPK ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on April 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD