38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Gubernur Rp 300 Juta-Rp 350 Juta/Orang - GROBOGAN TOP NEWS

38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Gubernur Rp 300 Juta-Rp 350 Juta/Orang

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Puluhan anggota dewan itu, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif pada periode itu.
‘’Mereka mendapatkan fee dari laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014, penetapan APBD Perubahan 2013-2015 dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. Setiap anggota dari 38 anggota DPRD itu, mendapatkan fee Rp 300 juta – Rp 350 juta,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot divonis 4 tahun penjara, Kamis  (9/3/2017) Dia sempat banding, namun pengadilan banding penguatkan putusan pengadilan Tipikor. Kini Gatot ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Ketua KPK Agus mengatakan, mereka melakukan korupsi secara berjamaah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)



38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Gubernur Rp 300 Juta-Rp 350 Juta/Orang 38 Anggota DPRD Sumut Terima Fee Gubernur Rp 300 Juta-Rp 350 Juta/Orang Reviewed by samsul huda on April 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD