Suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, KPK Periksa 4 Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, KPK Periksa 4 Tersangka

  JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka tindak pidana suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten,  terkait perkara perdata yang ditangani. Empat tersangka itu adalah hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.
"Hari ini, penyidik memeriksa empat tersangka kasus suap putusan perkara kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Wahyu dan Tuti menerima suap dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp 7,5 juta dan 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 juta dari Agus dan Saipudin. Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. Sebagai  pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Diduga Tuti menyampaikan kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan. Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.
Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharunya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagi uang pembelian tanah.
Diduga Tuti mendekati pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan 13 Maret 2018.
Terhadap penerima suap Wahyu dan Tuti disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis pada Senin (26/3). Damis mengaku sudah mengingatkan bawahannya, yakni Wahyu dan Tuti untuk tidak melakukan korupsi.
"Saya tidak tahu semua standar sudah saya lakukan. Beberapa kali sudah saya ingatkan baik secara keseluruhan terhadap pegawai maupun khusus kepada yang bersangkutan," kata Damis. (syam/TN)
Suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, KPK Periksa 4 Tersangka Suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, KPK Periksa 4 Tersangka Reviewed by samsul huda on March 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD