Penahanan Anggota DPRD Kebumen Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan Diperpanjang - GROBOGAN TOP NEWS

Penahanan Anggota DPRD Kebumen Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan Diperpanjang


JAKARTA (TopNews) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen. Dia adalah tersangka suap proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen APBD-P Tahun Anggaran 2016.
"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka, mantan anggota Komisi A DPRD Kebumen selama 40 hari ke depan dari 5 Maret 2018 sampai 13 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018) malam.
KPK telah menahan Dian sejak 13 Februari 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo, swasta.
Lima tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018 .
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor  dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kebumen kepada rekanan tersebut. (syam/TN)


Penahanan Anggota DPRD Kebumen Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan Diperpanjang Penahanan Anggota DPRD Kebumen Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan Diperpanjang Reviewed by samsul huda on March 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD