Kembalikan Kerugian Negara Tak Berarti Hilangkan Unsur Tindak Pidanya - GROBOGAN TOP NEWS

Kembalikan Kerugian Negara Tak Berarti Hilangkan Unsur Tindak Pidanya


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pengembalian kerugian uang kerugian negara tidak berarti dapat menghilangkan unsur tindak pidananya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pijaknya konsisten mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.
"Kalau para pengawas aparat pengawasan intern pemerintah (Apip) bekerja keras mengembalikan kerugian negara sebelum   ditemukan kejahatan, itu sah-sah saja. Tetapi KPK tidak begitu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Basaria mengatakan, Apip bertugas mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi. Jika ditemukan adanya penyimpangan namun kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan tak menjadi persoalan untuk tidak membawa penyimpangan ini ke ranah hukum.
Namun, menurut dia, jika penyimpangan itu, sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan ditangani KPK, maka pengembalian kerugian keuangan negara tak berarti menghilangkan unsur tindak pidana yang dilakukan.
"Memang Apip itu lebih penekanannya pada aspek administratif. Hal itu, sebelum terjadi, saya katakan sebelum terjadi tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidananya," ujar Basaria.

Pernyataan Basaria sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dalam aturan tersebut dikatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (syam/TN)
Kembalikan Kerugian Negara Tak Berarti Hilangkan Unsur Tindak Pidanya Kembalikan Kerugian Negara Tak Berarti Hilangkan Unsur Tindak Pidanya Reviewed by samsul huda on March 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD