Ditahan KPK, PPKom di Dirjen Hortikultura Kementan Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Ditahan KPK, PPKom di Dirjen Hortikultura Kementan Diberhentikan

TOPNEWS – Eko Mardiyanto, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) diberhentikan dari jabatannya. Ia diberhentikan karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat korupsi kasus pengadaan pupuk hayati APBN tahun anggaran 2013.
Plt Dirjen Hortikultura Syukur Iwantoro mengatakan, Eko Mardiyanto adalah PPKom pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2012. Ia di lingkungan Dirjen Hortikultura menjabat sebagai kepala Sub Bagian Anggaran, Bagian Perencanaan.
Saat ini kata Syukur, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sejak 3 Maret 2018. Keputusan pemberhentian itu, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Amran Sulaiman No. 151/Kpts/KP.230/3/2018 tentang Pemberhantian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura.
“Kementerian Pertanian mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi korupsi dan nepotisme (KKN),” kata Syukur dalam konferensi pers di Dirjen Hortikultura Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
Kementerian Pertanian katanya, terus bekerja keras, jujur dan patuh pada aturan.
Sebelumnya Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim juga diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun2017 tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memberhentikan secara tidak hormat seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Kementerian Pertanian berinisial AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Program tahun 2015 itu berlangsung di Kalimantan. Kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani.
Dalam kasus ini yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta. Sedangkan mitra kerjanya CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang lainnya langsung masuk daftar hitam (blacklist).  (syam/TN)


Ditahan KPK, PPKom di Dirjen Hortikultura Kementan Diberhentikan Ditahan KPK, PPKom di Dirjen Hortikultura Kementan Diberhentikan Reviewed by samsul huda on March 11, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD