Surat Cegah Zumi Zola ke Ditjen Imigrasi Tertulis Berstatus Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Surat Cegah Zumi Zola ke Ditjen Imigrasi Tertulis Berstatus Tersangka


JAKARTA (TopNews) – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis status hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, tetapi di Imigrasi surat pencekalannya tertulis sebagai tersangka suap penetapan APBD Jambi 2018.
‘’Dari surat cegah bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.
Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian,’’ kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Zumi dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus korupsi dalam sejumlah proyek di Provinsi Jambi dan suap penetapan APBD Jambi.
Sebelumnya, Zumi mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang berada di Jakarta. "Saya tidak mengetahui soal status itu. Begitu pula mengenai penggeledahan," kata Zumi Zola.
Pihaknya justru mendapatkan kabar soal penggeledahan dari berita media sosial.
KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sebelumnya, Zumi sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin. Ia merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap penetapan  APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada sejumlah uang yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari
Surat Cegah Zumi Zola ke Ditjen Imigrasi Tertulis Berstatus Tersangka Surat Cegah Zumi Zola ke Ditjen Imigrasi Tertulis Berstatus Tersangka Reviewed by samsul huda on February 01, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD