Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Empat Anggota DPRD Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Empat Anggota DPRD Diperiksa KPK

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).  Mereka itu adalah Yuli Veronica ( Fraksi PAN), Febriana Meldyawati (Fraksi PDIP), Junarri Malii (Fraksi PKB), dan Dwi Edwin Endra Praja (Fraksi Gerindra).
Keempat saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Mojokerto Masud Yunus terkait suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Sejumlah anggota DPRD Mojokerto itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
 Masud ditetapkan KPK sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017.
 Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp470 juta. Sebanyak Rp300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
 KPK menjerat Masud dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)



Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Empat Anggota DPRD Diperiksa KPK Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Empat Anggota DPRD Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on February 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD