Suap Dana Pinjaman, Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Dana Pinjaman, Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah Diperiksa KPK



JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap permintaan persetujuan dari Pemkab Lampung Tengah ke DPRD tentang pinjaman pembangunan infrastruktur ke BUMN Infrastrtuktur sebesar Rp 300 miliar. Pemeriksaan kali ini menyasar ke pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan, Selasa (27/2/2018). Erik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dari J Natalis," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Seatan, Selasa (27/2/2018).

KPK juga memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kepala Dinas BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi J Natalis.

Pemeriksaan saksi untuk J Natalis itu, bukan yang pertama kalinya. Pada Hari Senin (26/2/2018), KPK memanggil sejumlah legislatif di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Riagus Ria, dan Joni Hardito selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Raden Zugiri selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tentang permintaan persetujuan Pemkab Lampung Tengah ke DPRD tentang pinjaman dana infrastruktur ke BUMN Infrastruktur tahun anggaran 2018. Untuk kepentingan itu, DPRD minta fee Rp 1 miliar.

KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (syam/TN)


Suap Dana Pinjaman, Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap permintaan persetujuan dari Pemkab Lampung Tengah ke DPRD tentang pinjaman pembangunan infrastruktur ke BUMN Infrastrtuktur sebesar Rp 300 miliar. Pemeriksaan kali ini menyasar ke pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan, Selasa (27/2/2018). Erik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dari J Natalis," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Seatan, Selasa (27/2/2018).

KPK juga memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kepala Dinas BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi J Natalis.

Pemeriksaan saksi untuk J Natalis itu, bukan yang pertama kalinya. Pada Hari Senin (26/2/2018), KPK memanggil sejumlah legislatif di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Riagus Ria, dan Joni Hardito selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Raden Zugiri selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tentang permintaan persetujuan Pemkab Lampung Tengah ke DPRD tentang pinjaman dana infrastruktur ke BUMN Infrastruktur tahun anggaran 2018. Untuk kepentingan itu, DPRD minta fee Rp 1 miliar.

KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (syam/TN)
Suap Dana Pinjaman, Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah Diperiksa KPK Suap Dana Pinjaman, Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on February 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD