Penahanan Syafruddin Arsyad Diperpanjang Sampai 20 Maret 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

Penahanan Syafruddin Arsyad Diperpanjang Sampai 20 Maret 2018



JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Penahanan yang bersangkutan diperpanjangan selama 30 hari dari 19 Februari 2018 sampai dengan 20 Maret 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI). Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL itu. KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4,58 triliun.‎
Perpanjangan penahanan Mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 itu merupakan perpanjangan penahanan kedua. Syafruddin mulai ditahan, Kamis (21/12/2017). Saat itu, KPK menahan Syafruddin selama 20 hari.
KPK kemudian memperpanjang penahanan Syafruddin hingga Selasa (9/1/2018). Dan kemudian KPK memperpanjang penahanannya lagi hingga 40 hari atau jatuh pada Minggu (18/2/2018).
Penyelidikan kasus SKL BLBI ini telah berlangsung sejak 2014. Selama tiga tahun penyelidikan dan pemeriksaan terhadap banyak mantan pejabat di era Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri, KPK baru menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Syafruddin.
SKL BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp 144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat keluar dari krisis. Namun penggunaan pinjaman itu merugikan negara hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana tidak bisa dikembalikan oleh para obligor penerima BLBI.
Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur. Dasarnya adalah SKL yang diterbitkan BPPN atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur. Yaitu debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Dalam kasus ini, KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017, terkait kasus SKL BLBI ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun. Nilai kerugian negara ini lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp 3,7 triliun. (syam/TN)




Penahanan Syafruddin Arsyad Diperpanjang Sampai 20 Maret 2018 Penahanan Syafruddin Arsyad Diperpanjang Sampai 20 Maret 2018 Reviewed by samsul huda on February 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD