KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Tersangka Kasus Suap Bakamla - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Tersangka Kasus Suap Bakamla



JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Anggota Fraksi Partai Golkar itu diduga terlibat suap pengurusan anggaran APBN Perubahan 2016 untuk pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Sebagai anggota Komisi I DPR, Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta sebanyak empat kali. Uang suap ini diberikan bertahap.
"Fayakhun menerima fee atau imbalan atas jasa dari upayanya memuluskan anggaran APBN Perubahan tahun anggaran 2016 untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla," tuturnya.
Fahmi dan Adami sudah divonis masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 6 bulan dalam perkara ini.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Tersangka Kasus Suap Bakamla KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Tersangka Kasus Suap Bakamla Reviewed by samsul huda on February 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD