KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta


JAKARTA (TopNews) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar lembaga yang dipimpinnya mempunyai kewenangan menangani korupsi di sektor swasta sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," kata Laode di Jakarta seperti dikutip Antara, kemarin.
DPR saat ini sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu yang murni dilakukan oleh pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan dalam KUHP.
Sebenarnya korupsi sektor swasta sudah masuk dalam UU No 7 tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Tetapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga pada RUU KUHP akan mengatur hal tersebut, meski  penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan terhadap korupsi sektor swasta hanyalah Polri dan Kejaksaan.
KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta karena UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Dalam KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda, tidak diatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta. (syam/TN)

KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta Reviewed by samsul huda on February 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD