Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Proyek-proyek di Kab.Kukar Rp 469 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Proyek-proyek di Kab.Kukar Rp 469 Miliar

JAKARTA (TopNews)  - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari  menjalani sidang perdana atas kasus korupsi yang mejeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, bahwa bupati itu, telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar dari sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Uang itu diberikan para pemohon izin dan rekanan di dinas-dinas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
‘’Pemberian itu berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Bupati Kutai Kartanegara, " kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/ 2018).
Terdakwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)



Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Proyek-proyek di Kab.Kukar Rp 469 Miliar Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Proyek-proyek di Kab.Kukar Rp 469 Miliar Reviewed by samsul huda on February 21, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD