OTT Bupati Hulu Tengah, KPK Temukan Commitment Fee Proyek RSUD Rp 3,6 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Bupati Hulu Tengah, KPK Temukan Commitment Fee Proyek RSUD Rp 3,6 Miliar

JAKARTA (TopNews) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selaku Bupati,  Ketua Kadin Hulu Tengah Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
‘’Latif, Fauzan, dan Abdul diduga sebagai penerima, sedangkan Donny adalah pihak yang memberikan suap,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017) sore.
Dari enam orang yang diamankan dalam OTT itu di Surabaya dan Hulu Tengah Kalsel, dua orang yang dinyatakan tidak terlibat. Namun keduanya ditetapkan sebagai saksi.
Dari OTT itu, barang bukti (BB) yang diamankan Satgas KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Bupati Latif sebesar Rp 65,5 juta dan uang dari tas miliknya Rp 35 juta.

Ketua KPK Agus menduga, bahwa commitment fee atau uang komitmen suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. Dia diduga menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di wilayahnya.

"Commitment fee proyek ini sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Fee itu dicairkan dalam dua termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta," imbuh Agus. Sejumlah itu merupakan fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)



OTT Bupati Hulu Tengah, KPK Temukan Commitment Fee Proyek RSUD Rp 3,6 Miliar OTT Bupati Hulu Tengah, KPK Temukan  Commitment Fee Proyek RSUD Rp 3,6 Miliar Reviewed by samsul huda on January 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD