Wapres JK: Serahkan Kasus Setnov ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Wapres JK: Serahkan Kasus Setnov ke KPK


JAKARTA (TopNews) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, penanganan kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mesti sepenuhnya diserahkan ke proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi serahkan saja ke proses hukum," kata Wapres JK di Jakarta, Sabtu (11/11/2017). Ia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan awak media tentang penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Jawaban itu dilontarkan usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. JK mengatakan, penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.
Jusuf Kalla juga mengomentari terkait tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan Setya Novanto yang dilayangkan pengacara Setya Novanto terhadap dua pimpinan KPK.
Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Polri untuk menghentikan kasus itu jika tidak menemukan bukti.
"Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri," katanya. KPK sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Pada Jumat (10/11/2017) kemarin, KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir Oktober 2017.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Hingga saat ini, KPK masih belum menahan Setya Novanto terkait status tersangka yang kemarin ditetapkan. KPK masih fokus pemeriksaan saksi atau tersangka lain untuk membangun konstruksi perkara kasus e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga tidak mau merinci kapan KPK akan memeriksa Novanto. "Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Febri. (syam/TN)







Wapres JK: Serahkan Kasus Setnov ke KPK Wapres JK:  Serahkan Kasus Setnov ke KPK Reviewed by samsul huda on November 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD