KPK Keberatan Tanggapi Bocornya SPDP Tersangka Baru Kasus e-KTP
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) keberatan menanggapi adanya tudingan bahwa ada unsur kesengajaan mengenai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) atas nama Setya Novanto. Surat perintah itu beredar di kalangan awak media cetak maupun elektronik.
"Tudingan itu saya kira tidak perlu ditanggapi karena ujung pangkalnya tidak jelas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri menekankan, kewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka dan pelapor tidak hanya kepada penyidik KPK saja, tetapi hal itu juga dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam waktu tujuh hari setelah penyidikan, SPDP harus diberitahukan kepada para pihak tersebut.
Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi.
Mengenai kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Setya Novanto, pihaknya tidak menjawab tegas. "Yang bisa saya sampaikan prosedurnya demikian, terkait itu sumbernya dari mana tentu saja saya tidak mengetahui," jelasnya
Ia mengakui, memang akan ada tersangka baru terkait korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012. Namun siapa tersangkanya dan bagaimana posisinya tidak dapat dijelaskan sekarang.
‘’Soal itu akan kita jelaskan melalui konferensi pers nanti,’’ kata Febri. Kuasa hukum Setya Novanto Friedrich Yunadi menganggap SPDP untuk kliennya yang beredar di kalangan wartawan itu, hoaks. Sebab selain surat itu tidak pernah diterima pihaknya, juga KPK Febri Diansyah membuktikan SPDP tersebut tidak benar.
‘’Itu beritanya hoaks. Tidak benar itu, Kita belum pernah terima, belum pernah,’’ katanya. SPDP itu beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11). Surat perintah tersebut isinya menyatakan, bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. SPDP ini bernomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. (syam/TN)
"Tudingan itu saya kira tidak perlu ditanggapi karena ujung pangkalnya tidak jelas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri menekankan, kewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka dan pelapor tidak hanya kepada penyidik KPK saja, tetapi hal itu juga dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam waktu tujuh hari setelah penyidikan, SPDP harus diberitahukan kepada para pihak tersebut.
Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi.
Mengenai kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Setya Novanto, pihaknya tidak menjawab tegas. "Yang bisa saya sampaikan prosedurnya demikian, terkait itu sumbernya dari mana tentu saja saya tidak mengetahui," jelasnya
Ia mengakui, memang akan ada tersangka baru terkait korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012. Namun siapa tersangkanya dan bagaimana posisinya tidak dapat dijelaskan sekarang.
‘’Soal itu akan kita jelaskan melalui konferensi pers nanti,’’ kata Febri. Kuasa hukum Setya Novanto Friedrich Yunadi menganggap SPDP untuk kliennya yang beredar di kalangan wartawan itu, hoaks. Sebab selain surat itu tidak pernah diterima pihaknya, juga KPK Febri Diansyah membuktikan SPDP tersebut tidak benar.
‘’Itu beritanya hoaks. Tidak benar itu, Kita belum pernah terima, belum pernah,’’ katanya. SPDP itu beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11). Surat perintah tersebut isinya menyatakan, bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. SPDP ini bernomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. (syam/TN)
KPK Keberatan Tanggapi Bocornya SPDP Tersangka Baru Kasus e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2017
Rating:
Post a Comment