Kasus e-KTP, KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto, Senin (27/11/2017).  Sembilan orang saksi dan lima ahli itu merupakan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto sebelumnya.
"Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (26/11/2017)
Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar.  Feberi mengatakan, dalam penanganan kasus ini, dua saksi sebelumnya juga telah dihadirkan. Sedangkan untuk ahli, empat orang di antaranya merupakan ahli pidana dan satu orang ahli hukum tata negara.
Tidak dijelaskan identitas saksi yang dihadirkan. Yang jelas, katanya, panggilan sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah permohonan saksi dan ahli meringankan diajukan kuasa hukum Setya Novanto.
Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Di dalam pasal tersebut diatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkannya.
Meski telah mengakomodasi hak dari tersangka, Febri mengingatkan Setya Novanto beriktikad baik dalam penyidikan ini. Yakni patuh pada hukum acara yang berlaku. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto Kasus e-KTP, KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto Reviewed by samsul huda on November 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD