Kasus e-KTP, Beberapa Saksi Ringankan Novanto Mangkir Dari Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, Beberapa Saksi Ringankan Novanto Mangkir Dari Panggilan KPK

JAKARTA (TopNews) - Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham dan beberapa saksi yang lain mangkir dari panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ke penyidik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, staf Idrus Marham mengantarkan surat untuk meminta izin penjadwalan ulang.  "Idrus Marham sudah memberikan surat pemberitahuan ke KPK dan yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Senin (27/11/2017).
Tidak hanya Idrus, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena juga berhalangan hadir. Dan sudah memberikan surat kepada pihak KPK. Melki beralasan, bahwa dia berhalangan hadir karena menghadiri tugas kepartaian di luar kota.
"Melki Laka Lena mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK, bahwa dia tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota,"  ujar Febri.
Ia mengatakan, selain Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena, terdapat tiga saksi lain yang tidak hadir untuk diperiksa oleh KPK yaitu Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal, Anwar Puegeno, dan Erwin Siregar. Kemudian terdapat dua saksi yang hadir untuk meringankan Novanto yaitu Aziz Syamsudin dan Maman Abdurrahman.
"Sedangkan Rudi Alfonso dan Agun Gunanjar Sudarsa sudah diperiksa sebelumnya. Maka tidak perlu diperiksa kembali," jelasnya.
Sedangkan ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan dari Novanto adalah bentuk profesionalitas KPK. Penyidik kata Febri menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.
Aturan tersebut, kata Febri, menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
"Kami ingatkan agar pihak SN beritikad baik dan patuh pada hukum acara yang berlaku," kata Febri. (syam/TN)
Kasus e-KTP, Beberapa Saksi Ringankan Novanto Mangkir Dari Panggilan KPK Kasus e-KTP, Beberapa Saksi Ringankan Novanto Mangkir Dari Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on November 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD