Tanpa Izin Pengadilan KPK Bisa Langsung Sita Barang Terdakwa Dari Hasil Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Tanpa Izin Pengadilan KPK Bisa Langsung Sita Barang Terdakwa Dari Hasil Korupsi

 JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyita langsung barang dari hasil tindak pidana korupsi. Baik barang bergerak maupun tidak bergerak bisa disita penyidik KPK tanpa izin pengadilan.
"KPK tidak perlu izin untuk menyita, termasuk sita eksekusi uang pengganti," kata  Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri dalam diskusi bertajuk Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Jaksa KPK ini mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal tersebut berbunyi, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri, berkaitan dengan tugas penyidikan.
Irene mengatakan, barang sitaan yang dilakukan penyidik KPK belum menjadi hak negara hingga dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian, barang sitaan itu akan dikaji penuntut umum, apakah barang tersebut terkait tindak pidana atau tidak.
Jika termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka katanya, penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak. Jadi belum ada implikasi sebagai barang rampasan negara. (syam/TN)
Tanpa Izin Pengadilan KPK Bisa Langsung Sita Barang Terdakwa Dari Hasil Korupsi Tanpa Izin Pengadilan KPK Bisa Langsung Sita Barang Terdakwa Dari Hasil Korupsi Reviewed by samsul huda on October 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD