Suap APBD Perubahan, KPK Dalami Aliran Uang Pokir di DPRD - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Perubahan, KPK Dalami Aliran Uang Pokir di DPRD




MALANG (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang pokok pikiran (pokir) melalui penyidikan tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 di DPRD kota itu.
"KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang pokir dalam pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2015 oleh sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di  kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
KPK juga mengklarifikasi komunikasi sejumlah pihak terkait perkara ini pada saksi-saksi yang diperiksa.
"Penyidik juga telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi ini," kata Febri.
Hari Senin (23/10) kemarin, KPK memeriksa satu orang staf Sekretaris Dewan (Sekwan) dan lima anggota DPRD Kota Malang terkait kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.
"Penyidik KPK memeriksa mereka di Mapolres Malang Kota," tuturnya.
sejak Rabu (18/10) sampai Senin (23/10) telah diperiksa 35 orang saksi di Mapolres Malang Kota. Dari jumlah itu 31 di antaranya adalah anggota DPRD Malang, kepala bidand di Pemkot Malang, staf Sekwan, beberapa pejabat Pemkot Malang, mantan Sekda Pemkot Malang.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga Moch Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
Diduga Moch Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan, KPK Dalami Aliran Uang Pokir di DPRD Suap APBD Perubahan, KPK Dalami Aliran Uang Pokir di DPRD Reviewed by samsul huda on October 23, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD