KPK Pantau Kasus Ibu Aditya Sejak 2014 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Pantau Kasus Ibu Aditya Sejak 2014


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, supaya ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.
Marlina menjadi terpidana dalam kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2010. Ia terjerat kasus itu ketika  menjadi Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya kasus itu sudah disupervisi KPK sejak 2014.
‘’Penyidikan kasus itu dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan supervisi ada di KPK. Supervisi itu kami lakukan sejak 2014," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Polri. Sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke Pengadilan Tipikor. Bahkan enam di antaranya sudah dijatuhi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Cimmy Wua selaku PPTK baru, Mursid Potabuga selaku PPTK lama, Ferri Sugeha selaku Pengguna Anggaran, Farid Asimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran, IKRAM Lasinggaru selaku Bendahara, dan Suharjo Makalalag selaku Kepala Dinas Pertambangan.
"Sementara itu, untuk mantan Bupati, Marlina Moha S, masih dalam proses banding ," ujar Febri. Ia berharap indikasi suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti. Selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara berada di tahap penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD.
"Informasi yang kami terima, berkas ada di antara Polri dan Kejaksaan. Penanganan kasus ini termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono. Ia mengatakan, apa yang dia lakukan demi ibunya, Marlina Moha Siahaan, bisa bebas.
"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Oktober 2017 dini hari.
Aditya juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat. Permintaan maaf dia lakukan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
"Saya selaku pribadi, dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di Dapil saya, Sulut," kata dia. (syam/TN)


KPK Pantau Kasus Ibu Aditya Sejak 2014 KPK Pantau Kasus Ibu Aditya Sejak 2014 Reviewed by samsul huda on October 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD