KPK Kembali Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka e-KTP Anang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka e-KTP Anang

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto hari ini. Setya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012 .
"Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin ( 30 Oktober 2017).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi,  karyawan swasta Made Oka Masagung,  dan pengacara Arie Pujianto.
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun status tersangkanya gugur setelah dia menang dalam praperadilan. Ia juga pernah beberapa kali dipanggil penyidik dan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi, tapi tidak hadir.
Anang Sugiana Sudiharjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang mengerjakan proyek e-KTP. Anang diduga ikut berperan mengatur proyek tersebut sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai pagu anggaran proyek Rp 5,9 triliun. (syam/TN)



KPK Kembali Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka e-KTP Anang KPK Kembali Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka e-KTP Anang Reviewed by samsul huda on October 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD