Ketua PT Sulut Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Moha Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua PT Sulut Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Moha Ditahan KPK


JAKARTA (TopNews) – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR RI dari Partai Golkar Aditya Anugrah Moha ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017) dini hari.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta usai transaksi serah terima 101 Dolar Singapura atau setara Rp1 miliar. Uang suap itu diberikan di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Mengenakan rompi tahanan oranye dan bersandal jepit, Ketua PT Sulut Sudiwardono (50) berjalan lemas menuju ke mobil tahanan pukul 00.48 WIB, Minggu (8/10) dini hari. Dia diam seribu bahasa ketika ditanya uang suap yang diterima dari Aditya Moha.
Beberapa menit kemudian, Aditya Moha (35) keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan. Ia terlihat tegar, meski mengenakan rompi tahanan oranye.
Sebelum masuk mobil tahanan, Aditya memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat asal daerah pemilihannya (dapil) atas kejadian yang menimpanya.
Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di belakang kantor KPK. Sedangkan hakim Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakpus, pada Jumat (6/10/2017) malam.
Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, istri Sudiwardono Y, ajudan Aditya Moha YM, dan sopir dari Aditya Moha berinisial M.
Dari kamar hotel hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti mata uang asing dengan total 64 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu Dolar Singapura nilai kesepakatan commitment fee.
uang Aditya Moha ke hakim Sudiwardono diduga bertujuan membantu gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibundanya, Marlina Moha Siahaan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya Moha diduga menginginkan agar hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya. Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Marlina Siahan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.
Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim. (syam/TN)

Ketua PT Sulut Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Moha Ditahan KPK Ketua PT Sulut Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Moha Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on October 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD