Instansi Pemerintah Wajib Hemat Listrik 20 Persen, dan Air 10 Persen - GROBOGAN TOP NEWS

Instansi Pemerintah Wajib Hemat Listrik 20 Persen, dan Air 10 Persen

 GROBOGAN (TopNews) –Pimpinan instansi pemerintahan di Kabupaten Grobogan wajib hukumnya menjadi teladan dalam upaya penghematan energi dan air. Sebab, sosialisasi penghematan itu, tidak akan berhasil direalisasikan masyarakat tanpa contoh konkret dari pimpinan instansi pemerintah.
”Instansi pemerintah harus jadi teladan bagi masyarakat untuk merubah mindset dan paradigma dalam mengelola air dan sumber energi secara bijak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono di Purwodadi, kemarin.
Ketika menyosialisasikan program penghematan energi dan air di gedung Riptaloka, pekan lalu Sekda mengatakan, bahwa program penghematan energi dan air merupakan wujud kepedulian akan pentingnya menggunakan energi dan air dalam kehidupan dengan bijak. Hal itu perlu dilakukan karena sumber energi yang digunakan saat ini, suatu saat akan habis.
‘’Pemakaian energi terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Terkait kondisi tersebut, perlu merubah paradigma dan perilaku boros yang selama ini masih sering dilakukan,’’ kata Marsono.
Dalam melaksanakan program penghematan energi dan air, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan dan peraturan. Antara lain melalui Inpres Nomor 13 tahun 2011 yang didalamnya meminta pemeritah pusat dan daerah serta stakeholder lainnya melakukan langkah dan inovasi penghematan energi dan air pada instansinya masing-masing.
Dalam peraturan itu, juga ditentukan target penghematan yang harus dicapai. Yakni, penghematan 20 persen untuk listrik, 10 persen untuk BBM dan air.
”Upaya penghematan ini jangan hanya dijadikan slogan yang hanya dibaca saja. Tetapi harus ada tindakan nyata,” ujarnya.
Upaya penghematan energi dan air bisa dikerjakan dengan melakukan hal-hal kecil dan dianggap sepele, lewat gerakan 3 M. Yakni, mematikan lampu dan peralatan listrik bila tidak digunakan, mencabut colokan listrik, serta mengatur ruangan ber-AC pada suhu 24-26 derajat Celsius.
Sosialisasi itu diikuti pimpinan SKPD, BUMD, kepala sekolah SD, SMP, SMA dan camat. Acara sosialisasi tersebut digelar Bagian Perekonomian Pemkab Grobogan. (syam/TN)

Instansi Pemerintah Wajib Hemat Listrik 20 Persen, dan Air 10 Persen Instansi Pemerintah Wajib Hemat Listrik 20 Persen, dan Air 10 Persen Reviewed by samsul huda on October 31, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD