Kopkar Jratunseluan Tak Berhak Pungut Retribusi Objek Wisata Waduk Kedungombo - GROBOGAN TOP NEWS

Kopkar Jratunseluan Tak Berhak Pungut Retribusi Objek Wisata Waduk Kedungombo



GROBOGAN (Top News) – Untuk mengelola objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, perlu regulasi baru terkait dengan pungutan retribusi. Sebab lembaga koperasi tak punya kewenangan di bidang pungutan retribusi.
‘’Kalau dipaksakan untuk itu, maka harus ada regulasi yang mengaturnya, yaitu peraturan daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR),’’ kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan Aditya Wahyu Wardhana di Purwodadi, Senin (11/9/2017) malam.
Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya telah menghentikan pungutan retribusi di objek wisata Waduk Kedungombo sejak tahun 2010. Sebab Koperasi Karyawan (Kopkar) Jratunseluna tidak punya kewenangan memungut retribusi pengunjung maupun pedagang yang berada di dalam objek wisata gardu pandang Waduk Kedungombo.
BPK menyarankan agar segera dibuatkan payung hukum untuk itu, yaitu Perda, Pergub, atau Permen PUPR. Namun hingga tahun 2012, Kopkar Jratunseluna yang mengelola objek wisata Waduk Kedungombo tidak segera mengupayakan payung hukumnya. Sehingga Pemda Grobogan yang ikut terlibat dalam pengelolaan objek wisata tersebut diminta BPK untuk menghentikan.
‘’Jadi sejak tahun 2012 Pemda Grobogan tidak lagi terlibat dalam pengelolaan objek wisata Waduk Kedungombo. Pengelola objek wisata itu sepenuhnya diteruskan Kopkar Jratunseluna di Semarang,’’ katanya.
Kopkar Jratunseluna itu dinilainya menyalahi aturan operasional. Sebab tidak mengantongi izin operasional dari Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan. Aditya mengatakan, Kopkar Jratunseluna beralamat di Semarang, dan daerah operasionalnya ada di Semarang. Tetapi prakteknya membuka usaha pengelolaan objek wisata di Kedungombo di wilayah Grobogan dengan memungut retribusi pengunjung dan pedagang.
‘’Kopkar Jratunseluna itu menyalahi aturan izin operasional dan pungutan retribusi pengunjung, pedagang dan parkir. Keduanya tak ada dasar hukumnya. Sehingga wajar bila pungutan retribusi tersebut masuk katagori pungli,’’ ujarnya.
Ditambahkan, objek wisata Kedungombo itu dikelola sepenuhnya oleh Kopkar Jratunseluna di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Semarang. Anggota koperasi itu tercatat lebih dari 280 orang, namun yang masih aktif hanya 174 orang, lainnya sudah pensiun. Mereka mengelola objek wisata tersebut dari pasca diresmikannya Waduk Kedungombo oleh Presiden Soeharto hingga sekarang.
‘’Jadi sudah puluhan tahun penanganan objek wisata itu belum berpindah tangan ke daerah. Karena BBWS Pemali Juana tidak segera menyesuaikan dengan aturan yang ada. Mungkin mereka keenakan mengelola hingga lupa mengurus regulasi terkait dengan pungutan retribusi masuk maupun pedagang di objek wisata tersebut,’’ kata Aditya. (syam/TN)
Kopkar Jratunseluan Tak Berhak Pungut Retribusi Objek Wisata Waduk Kedungombo Kopkar Jratunseluan Tak Berhak Pungut Retribusi Objek Wisata Waduk Kedungombo Reviewed by samsul huda on September 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD