Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Ketua DPR RI Setya Novanto Izin Sakit - GROBOGAN TOP NEWS

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Ketua DPR RI Setya Novanto Izin Sakit



JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Senin (11/9/2017). Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar itu kali pertama diperiksa sebagai tersangka di KPK. Surat panggilan sudah dilayangkan dua hari lalu ke Setya Novanto.
Sejak pagi Gedung KPK dipenuhi dengan awak media, menunggu kedatangan Ketua DPR RI itu. Karena mendengar kabar, bahwa terperiksa akan mendatangi panggilan KPK. Adalah Sekjen DPP Golkar Idrus Marham yang menyatakan, bahwa bosnya akan proaktif dengan KPK. Maka kalau tak ada halangan, Setya Novanto akan memenuhi panggilan tersebut.
"Terkait dengan informasi tentang panggilan dari KPK pada hari Senin (11/9), saya sangat percaya bahwa Ketua Umum Partai Golkar sangat akomodatif," kata Idrus.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa panggilan terhadap Ketua DPR RI itu sudah dilayangkan tanggal 6 September 2017. Dan berdasar laporan petugas bagian pengiriman surat sudah diterima yang bersangkutan dengan bukti tanda tangan penerimaan surat di buku regsiter.

‘’Kami berharap Pak Setya Novanto hadir,’’ kata Ketua KPK Agus.  Namun harapan itu kandas karena Setya Novanto izin tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit. Izin sakit dari dokter itu disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham didampingi Tim Advokasi DPP Golkar dan pengacara ke Bagian Administrasi KPK, Senin (11/9/2017) pukul 10.45 WIB.
Idrus mengatakan, Setya Novanto mengalami gangguan kesehatan. Gulanya naik usai berolahraga  kemarin. Sakit gula itu  kemudian menjalar ke beberapa fungsi organ tubuh Setnov, yakni ke ginjal hingga jantung dan kini dirawat di RS Siloama, Jakarta sejak Mingu (10/9) malam.
Novanto akan diperiksa setelah KPK memanggil 112 saksi sebelumnya. Ketua Umum Golkar ini baru dipanggil nyaris 2 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Senin (17/7).
Dari daftar saksi itu ada nama-nama yang tidak asing, sebab telah menjadi saksi pula untuk 3 terdakwa sebelumnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Beberapa di antaranya juga merupakan anggota DPR aktif maupun nonaktif yang pernah disebut keterlibatannya dalam surat tuntutan sidang e-KTP.
Namun, ada pula sederet nama baru yang muncul. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut nama baru tersebut diperlukan untuk menelusuri aset Novanto.
Pihaknya menelusuri secara terus-menerus ke mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Termasuk juga aset menjadi salah satu perhatian dari penyidik KPK. (syam/TN)

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Ketua DPR RI Setya Novanto Izin Sakit Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Ketua DPR RI Setya Novanto Izin Sakit Reviewed by samsul huda on September 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD