Mantan Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun, KPK Menerima - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun, KPK Menerima


JAKARTA (Top News) - Mantan Kasubdit Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 2 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan majelis hakim terhadap Handang. Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman penjara 10 tahun untuk mantan pejabat Ditjen Pajak itu, dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia mengatakan, dengan diterimanya putusan majelis hakim atas putusan Handang itu, maka status hukumnya terdakwa telah berkekuatan tetap dan status Handang resmi menjadi terpidana.
Guna menjalani masa hukuman, Handang akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang. Eksekusi tersebut sesuai dengan keinginan Handang.
Ali menjelaskan eksekusi Handang di Lapas Kedung Pane atas permohonan yang diajukan anaknya.
"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan eselon III Ditjen Pajak itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima Rp 1.9 Miliar atau mendekati Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Atas perkara ini Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK prima ekspor Indonesia senilai Rp 52.3 Miliar tahun 2014, dan Rp 26.4 Miliar tahun 2015, dengan total tunggakan pajak perusahaan senilai Rp 78 Miliar.
Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Mantan Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun, KPK Menerima Mantan Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun, KPK Menerima Reviewed by samsul huda on August 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD