KPK Tetapkan Bupati, Kajari & Kepala Inspektorat Pamekasan Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Bupati, Kajari & Kepala Inspektorat Pamekasan Sebagai Tersangka


JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gelar perkara kasus suap pejabat di pemerintah daerah (Pemda) Pamekasan Madura, Jatim, dan pejabat penegak hukum di daerah itu, akhirnya menetapkan menetapkan sejumlah tersangka.
Adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.
Suap itu terkait upaya penghentian penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang ditangani Kejaksaan Pamekasan, Madura, Jatim. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
KPK juga menetapkan Kepala Desa (Kades) Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji itu ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pamekasan, Madura, Jatim, Rabu (2/8/2017). Dalam OTT itu, Satgas KPK mengamankan uang Rp 250 juta dari tangan Kajari Rudi Indra Prasetya. Diduga uang tersebut dari hasil suap. KPK juga menyegel ruang kerja Kajari dan Kepala Inspektorat Pamekasan.
Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)


KPK Tetapkan Bupati, Kajari & Kepala Inspektorat Pamekasan Sebagai Tersangka KPK Tetapkan Bupati, Kajari & Kepala Inspektorat Pamekasan Sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on August 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD