KPK Sita Uang Suap Rp 5,1 Miliar Disiapkan Untuk Biaya Pilwakot Tegal - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Uang Suap Rp 5,1 Miliar Disiapkan Untuk Biaya Pilwakot Tegal

 JAKARTA (Top News) – Tidak disangka suap yang menjerat Wali Kota Tegal, Jateng, Siti Mashita alias Bunda Sitha mencapai Rp 5,1 miliar. Suap itu terkait dengan korupsi pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal
"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, dan fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 yang keseluruhannya Rp 5,1 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin, Selasa (29/8) Ketua Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH) ikut ditangkap diduga dia menerima uang Rp 300 juta.
Sebanyak Rp 200 juta turut diamankan dari OTT, sementara Rp 100 juta telanjur dikirimkan ke rekening Amir. Dari Rp 100 juta ini yang dikirim lewat rekening Bank BCA Rp 50 juta rekening Bank Mandiri Rp 50 juta.
"Kemudian poin B dari fee proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Pemberian diduga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas di Pemkot itu," ujar Ketua KPK Agus.
Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. Keduanya diketahui memang akan maju di Pilwalkot Tegal mendatang.
Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, sejumlah uang itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti di Pilkada 2018.
Seperti diketahui, OTT KPK itu dilakukan di rumah Dinas Wali Kota Tegal Jalan Ki Gede Sebayu, Kelurahan Mangkusumah, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (29/8) pukul 17.50 WIB. OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu saling berkaitan karena merupakan satu rangkaian kegiatan penindakan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sitha dan Amir, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Cahyo Supriadi (CHY), yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah. (syam/TN)


KPK Sita Uang Suap Rp 5,1 Miliar Disiapkan Untuk Biaya Pilwakot Tegal  KPK Sita Uang Suap Rp 5,1 Miliar Disiapkan Untuk Biaya Pilwakot Tegal Reviewed by samsul huda on August 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD