KPK Selidiki Peran Majelis Hakim Dalam Kasus Suap Sandi Sapi Kambing - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Selidiki Peran Majelis Hakim Dalam Kasus Suap Sandi Sapi Kambing


JAKARTA (Top News) – KPK tengah menyelidiki peran majelis hakim dalam kasus suap bersandi sapi-kambing  oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaeni. Hal itu dilakukan karena putusan tentang sengketa perdata itu, sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.
‘’Panitera itu hanya membantu mencatat jalannya persidangan. Yang berhak memutuskan dari perkara yang disidangkan itu, adalah majelis hakim,’’ kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Suap itu diberikan dengan tujuan agar tuntutan perdata Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak. Perkara tersebut akhirnya dimenangi pihak PT ADI, sebagai tergugat. Perusahaan ini lolos dari kewajiban membayar denda USD 7,6 juta dan SGD 130 ribu. Dalam perkara itu, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti PN Jaksel, sedangkan ketua majelis dijabat oleh Djoko Indiarto, dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto.
Basaria mengatakan, KPK tengah menelusuri muara aliran dana tersebut. Sebab diduga Panitera Tarmizi tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.
Namun belum diketahui apakah putusan ini kebetulan semata atau majelis hakim dipengaruhi dalam jual-beli pengurusan perkara yang melibatkan Tarmizi. Hanya, pimpinan KPK mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan panitera tersebut tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.
Yang pasti kata Wakil Ketua KPK itu, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Sementara itu, pimpinan KPK lainnya memastikan lembaga antirasuah ini akan menelusuri pihak-pihak terkait kasus suap tersebut. Termasuk peran masing-masing dalam penanganan perkara.
Ditegaskan lagi, bahwa KPK tengah mempelajari sejauh mana aksi Tarmizi. Dia beraksi seorang diri atau bersama yang lain, lalu berbuat apa saja, dan apa peran serta pihak terkait. Dalam hal ini penyidik akan mendalaminya.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi sapi untuk uang ratusan juta rupiah dan kambing untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul kemudian Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, setelah KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan penggeledahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka ketiga yang berperan sebagai pemberi suap. (syam/TN
KPK Selidiki Peran Majelis Hakim Dalam Kasus Suap Sandi Sapi Kambing KPK Selidiki Peran Majelis Hakim Dalam Kasus Suap Sandi Sapi Kambing Reviewed by samsul huda on August 23, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD