KPK Agendakan Pendalaman Kasus BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Agendakan Pendalaman Kasus BLBI


JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini mengagendakan pendalaman kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu dilakukan setelah KPK berhasil memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Kemenangan itu menjadikan KPK semakin optimistis, bahwa  kasus BLBI bakal mampu diselesaikan tuntas sesuai harapan publik. Kini salah satu hal yang disoroti KPK terkait dengan obligor BLBI, adalah Sjamsul Nursalim, yang pernah dipanggil bersama istrinya tapi tidak datang tanpa alasan jelas.
"Hal ini menjadi penguat langkah KPK di tingkat penyidikan terkait adanya indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI. Obligator itu masih punya tanggungan ke pemerintah cukup besar, sekitar Rp 3,7 triliun  belum diselesaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Sjamsul pernah dipanggil KPK pada Senin (29/5) bersama istrinya, Itjih Nursalim, namun keduanya tidak hadir. KPK akhirnya menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura karena kedua saksi tersebut diketahui sudah lama tinggal di Singapura.
Sembunyi dari bidikan KPK, mereka justru mengklarifikasi soal kewajiban yang sudah lunas terkait dengan BLBI dan MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset). Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum.
Namun hal itu dinilai tidak tepat, kemudian KPK mengimbau supaya pernyataan tersebut disampaikan langsung ke penyidik. Terutama jika pihak Sjamsul Nursalim meminta kepastian hukum.
"Kami harap pada pihak kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Sjamsul Nursalim sendiri agar menjelaskan hal tersebut di depan penyidik KPK. Jadi akan lebih baik bagi saksi untuk memenuhi panggilan hukum sebagai saksi yang sudah disampaikan oleh penyidik KPK," pinta Febri.
KPK kembali mengatur strategi memanggil Sjamsul Nursalim. Menurut KPK, keputusan Syafruddin mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul sebagai obligor pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dianggap menyebabkan kerugian negara Rp 3,7 triliun.
"Nanti akan dipanggil. Kapan informasi tepatnya akan kami informasikan kembali," ujar Febri. Namun pihaknya memastikan pemeriksaan saksi kasus ini akan dimulai kembali pekan depan untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen.
"Mulai minggu depan penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah dokumen yang sudah didapatkan juga terus diperdalam," jelasnya. (syam/TN)

KPK Agendakan Pendalaman Kasus BLBI KPK Agendakan Pendalaman Kasus BLBI Reviewed by samsul huda on August 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD