Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras, Direktur PT Indo Beras Unggul Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras, Direktur PT Indo Beras Unggul Ditahan


JAKARTA (Top News) - Polisi menahan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras. Tersangka diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Sebelum TW ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tersangka dianggap bertanggung jawab terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Pangan.
Kasus itu terungkap saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 20 Juli 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp 4.900/kg. Harga teresebut kata Agung terlalu tinggi dan melampaui jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Penyidik, kata Agung, menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (syam/TN)


Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras, Direktur PT Indo Beras Unggul Ditahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras, Direktur PT Indo Beras Unggul Ditahan Reviewed by samsul huda on August 02, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD