Saksi Bupati Klaten Dinilai Majelis Hakim Melawan Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Saksi Bupati Klaten Dinilai Majelis Hakim Melawan Hukum

SEMARANG (Top News) - Majelis hakim perkara kasus dugaan suap dan jual beli jabatan Bupati Klaten Sri Hartini  naik pitam saat memeriksa saksi dalam sidang lanjutan perkara bupati itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jumat (28/7/2017).
Majelis hakim ini naik pitam ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada Kepala Desa Karangjoho Agus Yunianto soal komitmen fee atas bantuan desa yang diserahkan kepada tersangka Bupati Klaten.
‘’Ya sebelum dana masuk sudah ada rambu-rambunya," kata Agus, seakan menutupi kejadian yang sebenarnya.
Ketika JPU menanyakan kembali adanya rambu-rambu komitmen itu, Agus langsung membenarkan pernyataan JPU dengan nada agak tinggi.
"Memang saya yang memberikan,’’ ujar Agus. Atas jawaban itu, Majelis Hakim langsung mengingatkan, bahwa saksi diminta tidak menjawab pertanyaan sepotong-sepotong,  sebab nanti pengertiannya jadi lain (ada perbedaan).
Majelis Hakim Antonius Widjantono kesal atas kesaksian Kepala Desa Karangjoho. Majelis mengatakan pengakuan saksi janganlah sepotong-sepotong.
"Perbuatan terdakwa seperti itu benar atau tidak? Kalau sudah tahu salah, katakan yang sebenarnya. Jangan galak-galak saudara di sini," kata majelis hakim itu.
Majelis hakim menegaskan bahwa saksi Agus telah melawan hukum saat dipersidangan. Hal ini dikarenakan saksi bernada tinggi saat di persidangan.
"Kalau sudah tahu salah. Melawan hukum saudara," ujarnya. Majelis hakim kesal karena saksi membenarkan perbuatan yang tidak benar. Majelis mengatakan membenarkan hal seperti itu maka akan mengetahui sendiri resikonya.
"Sudah bagus jadi saksi. Jangan merasa benar," jelas majelis hakim tersebut. (syam/TN)

Saksi Bupati Klaten Dinilai Majelis Hakim Melawan Hukum Saksi Bupati Klaten Dinilai Majelis Hakim Melawan Hukum Reviewed by samsul huda on July 28, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD