KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran



JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat di lembaga tingi negara, kementerian, Pemda dan penyelenggara negara lainnya agar melaporkan hadiah yang diterima terkait Lebaran 2017. Bahkan komisi anti rasuah itu, memberikan waktu 30 hari untuk melaporkan apa saja yang diterima dari dinas, pengusaha maupun pihak swasta lainnya dalam tradisi Lebaran.
‘’Berapa pansel, cek atau perhiasan yang diterima silakan dilaporkan. KPK telah meminta pejabat negara melaporkan jika ada kiriman parsel atau hadiah lainnya. Kami mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi itu," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, kemarin.
KPK memberikan waktu 30 hari bagi pejabat negara untuk melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima hadiah.  Pihaknya menegaskan,  setiap hadiah yang diterima terkait dengan jabatan harus dilaporkan ke KPK. Kalau tidak beresiko terhadap hukum.
Giri mengatakan, hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah itu bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi karena selain melanggar kode etik juga menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan. Sebab hal itu merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar bagi penyelenggara negara.
"Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," ujarnya.
Dari data Direktorat Gratifikasi KPK, pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi baik berupa bingkisan, makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik. Nilai total gratifikasi mencapai Rp 35,8 Juta. Sementara pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 1,1 Miliar.
Nilai pelaporan gratifikasi yang masuk ke KPK pada periode Januari-Mei 2017 mencapai Rp 108,3 Miliar. "Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya," jelas Giri.
Pada periode 2016 nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 14,5 miliar. Nilai ini jauh lebih tinggi dari laporan pada 2015 yang mencapai Rp 7,3 Miliar dan pada 2014 yang mencapai Rp 3,6 miliar. Pada 2013 nilai pelaporan gratifikasi mencapai Rp 1,9 miliar.
Jumlah pelaporan itu katanya, terus meningkat setiap tahunnya seiring kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatannya. Pejabat negara mulai sadar hadiah tersebut mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," jelas Giri.
Untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silakan hubungi nomor telepon 02125578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login.  (syam/TN)
KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran Reviewed by samsul huda on July 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD