Amankan Uang Suap Rp 10 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Amankan Uang Suap Rp 10 Juta



JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari kemarin.
Mereka adalah Kasi III di Bagian Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSSVII) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto, Murni Suhardi.
Kasi III Intel Kejati Bengkulu itu ditangkap saat menghadiri acara nonformal kejaksaan tinggi di Restoran Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu. Saat OTT, KPK menyita uang Rp 10 juta dari tangan Parlin Purba terkait proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin sudah pernah menerima uang Rp 150 juta.
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama, sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers OTT Bengkulu di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017) petang kemarin.
Didampingi Jamwas Kejagung Widyo Pramono, pihak KPK langsung menahan tiga orang hasil OTT di Bengkulu itu di beberapa tempat penahanan di Jakarta secara terpisah satu sama lain. Pihaknya dalam jumpa pers itu juga memperlihatkan hasil suap proyek di BWSS VII yang tertangkap dalam OTT, yaitu berupa uang tunai Rp 10 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya mendukung penuh penindakan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Kejagung siap membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"BapakJjaksa Agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan KPK karena OTT salah satu jaksa di Kejati Bengkulu. Kejaksaan sangat menghormati apa yang dilakukan proses penindakan oleh KPK dan akan memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan itu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono.

Widyo menegaskan kejaksaan juga terus melakukan pembenahan internal. Jajaran Korps Ahdyaksa menurutnya selalu diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara maupun dalam upayanya melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. (syam/TN)



Amankan Uang Suap Rp 10 Juta Amankan Uang Suap Rp 10 Juta Reviewed by samsul huda on June 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD