Mendagri-KPK Bahas Inspektorat Independen - GROBOGAN TOP NEWS

Mendagri-KPK Bahas Inspektorat Independen


JAKARTA (Top News) -  Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menghadiri rapat koordinasi penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (Apip).
Mendagri Tjahjo mengatakan,  pentingnya penguatan Apip dalam melaksanakan tugasnya mengawasi tindak pidana korupsi di daerah. Agar ke depan tidak ada lagi pengawas Pemda yang tertangkap tangan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Intinya secara umum kami ingin penguatan dan pengawasan di daerah, jangan sampai urusan Rp 10 juta tertangkap tangan sampai KPK turun tangan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Ia mengatakan, koordinasi ini juga dijadikan sebagai kesempatan menjelaskan fungsi Inspektorat Jenderal (Irjen) di daerah dalam pengawasan Apip, agar nantinya KPK tidak harus turun tangan menangani hal kasus korupsi di daerah.
Selain itu dia juga menyayangkan jika KPK harus turun tangan dalam melakukan pengawasan di daerah sedangkan di satu sisi di setiap daerah memiliki Irjen masing-masing.
"Kalau harus KPK yang turun hanya gara gara Rp 10 juta kan sayang," ujarnya.
"Fungsi pencegahannya diutamakan lewat Irjen harus independen. Jangan takut karena pimpinannya ini temannya di daerah sehingga KPK sampai turun ke Klaten, ke Madiun, lebih baik KPK fokus ke kasus yang besar," jelasnya.
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga hal pokok yang akan dibahas pada rapat koordinasi mengenai Apip hari ini. Ialah desain kelembagaan lebih independen yang akan berpengaruh terhadap kinerja Apip, Kedua mengenai sumber daya manusia, dan terakhir anggaran.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu menuturkan hal ini diharapkan agar tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan oleh Irjen di setiap daerah.
"Sanksi dapat dijatuhkan lebih efektif. Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah. Misalnya inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan gubernur, demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," ucapnya. (syam/TN)
Mendagri-KPK Bahas Inspektorat Independen Mendagri-KPK Bahas Inspektorat Independen Reviewed by samsul huda on May 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD