Korupsi Dana Desa, KPK Serahkan ke Inspektorat - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Dana Desa, KPK Serahkan ke Inspektorat



JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak laporan penyelewengan dana desa dari masyarakat. Maka Presiden Joko Widodo mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana besar ini sangat rentan diselewengkan bila tidak dikelola dengan baik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sampai akhir 2016 pihaknya menerima 300  laporan penyelewengan dana desa. Namun KPK tidak bisa berbuat  banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk itu. Pasalnya kades tidak masuk katagori sebagai penyelenggara negara.
Maka laporan yang diterima langsung dilimpahkan ke Inspektorat Kementerian Desa dan aparat pengawasan internal pemerintah. Meski demikian, KPK tidak tingal diam, akan terus aktif mengawasi penanganan kasus tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan apakah semua penyimpangan dana desa itu harus berakhir di persidangan perkara korupsi," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (18/5/2017).
Alex menilai, tidak perlu semua kasus korupsi dana desa dibawa ke pengadilan, tergantung dari nilai kerugian negara yang diakibatkan. Bila yang dikorupsi hanya Rp 10 juta, tidak perlu dibawa ke pengadilan karena biaya pengusutan kasus itu, lebih besar dari nilai kerugian negara yang dikorupsi.
"Ketika korupsinya hanya beberapa puluh juta, biaya untuk memprosesnya butuh ratusan juta, wah kalau semua seperti itu  keuangan negara bisa tekor, jadi enggak efektif lagi," ujar Alex.
Selain itu, sidangnya berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, praktis pasti dilakukan di ibu kota provinsi. Negara akan terbebani biaya pengadilan seperti biaya untuk mendatangkan saksi. Bila kasusnya ada di Timika, pengadilan tetap diselenggarakan di Jayapura. Perjalanan dari Timika ke Jayapura membutuhkan biaya besar.
Itu sebabnya KPK menawarkan sanksi pengganti selain pemidanaan. Formula ini akan didiskusikan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri. Sanksi yang diberikan bisa pemecatan dan pengembalian uang yang sudah dikorupsi.
"Hal itu yang kita dorong supaya penyelesaiannya bisa lebih cepat, lebih efektif. Tapi prosedur itu belum ada, jadi sampai sekarang ini penyimpangan dana desa itu semua muaranya ke korupsi,"  jelas  Alex. (syam/TN)
Korupsi Dana Desa, KPK Serahkan ke Inspektorat Korupsi Dana Desa, KPK Serahkan ke Inspektorat Reviewed by samsul huda on May 19, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD