Kasus BLBI JK: Yang Salah Pelaksanaannya - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI JK: Yang Salah Pelaksanaannya


JAKARTA ( Top News ) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, bahwa kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan salah peraturannya. Namun, yang dipersalahkan adalah pihak yang tidak melaksanakan aturan tersebut dengan baik.

"Benar yang dikatakan presiden, pasti berbeda antara aturan (kebijakan-red) dengan pelaksanaan. Tapi yang salah bukan aturannya, tapi pelaksanaannya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut JK, apabila terjadi penyimpangan pada pelaksanaan maka pihak yang bertanggung jawab adalah pelaksana dari aturan itu. "Nah, karena itu yang bertanggung jawab siapa itu yang melaksanakan, aturan-aturan clean and clear . Masalahnya karena release and charge. Orang itu dianggap selesai, lalu dikeluarkan dari daftar. Padahal dia belum lunas. Kalau sudah bayar, ya diputihkan. Jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya," ujar Jusuf Kalla.

Dalam kasus BLBI ini, JK menyatakan, SKL diberikan padahal debitor itu belum melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, kesalahan bukan pada aturannya namun pihak yang bertanggung jawab. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Kasus ini berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN. SKL tersebut dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarno Putri yang ketika itu menjabat sebagai presiden.

"BLBI ini hanya ada satu hal, adanya blanket guarantee bahwa semua perbankan dijamin pemerintah jika ada masalah. Itu awalnya sehingga terjadi kebocoran yang luar biasa, akibat blanket guarantee itu, dan sekarang kita tanggung semuanya," kata Jusuf Kalla.

SKL adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada obligor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal ini juga dikenal dengan Inpres tentang release and discharge. Berdasarkan Inpres tersebut,  BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai, dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

"Pak Rizal Ramli jadi saksi atau ahli, karena dia jadi Menko Ekuin di tahun (pemerintahan) Gus Dur. Padahal ini terjadi di tahun pada pemerintahan Pak Habibie, Gus Dur, dan Megawati. Tapi itu semua hanya membuat kebijakannya saja. Dan dimulai dari Pak Harto," ujar Jusuf Kalla. (syam/TN)

Kasus BLBI JK: Yang Salah Pelaksanaannya Kasus BLBI JK: Yang Salah Pelaksanaannya Reviewed by samsul huda on May 02, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD