Masinton PDIP: DPR Berhak Awasi KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Masinton PDIP: DPR Berhak Awasi KPK


JAKARTA ( Top News )  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hak angket yang akan digulirkan DPR RI dapat menghambat proses penuntasan kasus megaproyek e-KTP yang kini sedang ditangani penyidik. Langkah itu mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Menurut dia, hak angket itu jangan langsung dianggap sebagai alasan untuk melemahkan KPK atau bahkan menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan, jangan dibilang menghambat proses penyidikan. Itu paradigma yang keliru. Dalam hal ini DPR berhak mengawasi KPK," tegas Masinton di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu 22 April 2017.
Masinton meminta KPK jangan langsung curiga kepada DPR saat ingin diawasi. Menurutnya, sifat KPK yang selalu curiga sangat berlebihan. Sebab semua institusi atau lembaga wajib untuk diawasi.
"Tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi, UU nya seperti itu, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, KPK melaporkan kepada publik dalam hal ini Presiden, DPR, dan BPK. Lantas kalau pengawasannya kendor kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan besar itu," ujar dia.
Kita katanya, tidak boleh alergi dengan pengawasan. Pengawasan memang melekat pada DPR. Jangan apa-apa terhadap KPK dianggap melemahkan, prokoruptor. Jangan KPK menjadi komisi yang melakukan koruptorisasi. Siapapun yang menentang KPK, dianggap koruptor atau prokoruptor
‘’Keliru itu," jelas Masinton. Selain itu, politikus PDIP itu juga mendesak KPK membuka rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa penyidik. Sebab dalam pemeriksaan, Miryam mengaku ada penekanan dari anggota DPR.
"Bagian sequel kecilnya saja. Kalo cuma 3 detik, ya 3 detik saja. Rekaman pernyataan itu yang (Miryam) menyebut anggota Komisi III melakukan penekanan," jelasnya.  (syam/TN)
Masinton PDIP: DPR Berhak Awasi KPK Masinton PDIP: DPR Berhak Awasi KPK Reviewed by samsul huda on April 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD