KPK Masih Kaji Kebijakan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk US$ 90 Per Ton - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Masih Kaji Kebijakan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk US$ 90 Per Ton

 

GTOPNEWS.COM – Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk US$ 90 per ton. Kebijakan itu berlangsung di tengah melonjaknya harga batubara hingga US$ 336,15 per ton pada perdagangan di pasar ICE Newsxastle Australia, Senin (14/3/2022).

Terkait dengan itu KPK turun tangan mengkaji kebijakan Kementerian ESDM dalam pemberian harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa komisinya masih meneliti apakah kebijakan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 itu, menimbulkan kerugian negara atau tidak.

KPK mereview apakah muncul kerugian negara akibat kebijakan ini, background dari dikeluarkannya kebijakan ini dan lain-lain.

‘’Nanti kalau terbukti ada, kami akan kasih rekomendasi perbaikan," kata Pahala di Jakarta, belum lama ini.

KPK turun tangan karena pengusaha tambang menilai lain terhadap kebijakan harga khusus itu.

Kebijakan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif berlaku 1 November 2021 - 31 Maret 2022. Aturan ini menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton Free On Board (FOB) Vessel.

Harga itu ditetapkan dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.

Pengusaha batubara sebelumnya meminta agar formulasi harga batubara khusus bagi kalangan industri dikaji kembali. Kebijakan ini dinilai mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batubara. 

Advertisement Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan atau peraturan yang diundangkan. Namun mereka berharap pemerintah mengkaji kembali harga jual khusus batubara. 

Pihaknya menilai penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang telah dilaksanakan sebenarnya sudah merupakan subsidi energi.

Untuk itu, ia mempertanyakan urgensi pemberian subsidi kepada industri semen yang seharusnya dipengaruhi oleh permintaan dan pasokan.

Menurut dia, industri semen dalam praktiknya dapat menggunakan batubara dengan rentang kualitas yang sangat lebar. Industri itu bahkan dapat menggunakan batubara yang tidak diterima klangan pembangkit listrik.

Misalnya batubara dengan kadar ash tinggi, ash fusion rendah, sulfur tinggi, cv rendah atau tinggi sekalipun.

‘’Sebagai contoh, bahkan ada industri semen yang menggunakan petcoke yang juga digunakan sebagai incinerator,’’ ujarnya. (syam/TN)

KPK Masih Kaji Kebijakan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk US$ 90 Per Ton KPK Masih Kaji Kebijakan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk US$ 90 Per Ton Reviewed by samsul huda on March 15, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD