KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Persetujuan APBD Perubahan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Persetujuan APBD Perubahan

JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara  (Sumut) periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan Sumut di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Sejumlah anggota DPRD Sumut itu, diperiksa terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dengan tersangka Ferry Suandono Tanuray (FST).
"Mereka (10 anggota DPRD itu) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Mereka itu adalah Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap dan Philips Perwira Juang. Selain itu, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Affandin, Muhammad Hanafiah Harahap dan Janter Sirait.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para wakil rakyat di Sumut itu, menerima suap sekitar Rp 300 - Rp 350 juta dari Gatot. Uang tersebut merupakan fee untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)




KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Persetujuan APBD Perubahan KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Persetujuan APBD Perubahan Reviewed by samsul huda on April 09, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD