KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA (TopNews.Com) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, perusahaan milik Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan fakta- fakta dugaan tersangka Yahya Fuad menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Yahya merupakan pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia diduga sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam bendera 5 perusahaan lain.
"Seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan-Pasal 12 i UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
KPK menilai PT Tradha diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Syarif mengatakan, dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT. Tradha.
Dugaan pencucian uang PT Tradha adalah pada kurun 2016-2017, diduga menggunakan bendera 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar. (syam/TN)



KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang KPK Tetapkan Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Reviewed by samsul huda on May 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD